Publik kembali membicarakan Fachri Albar setelah aktor ini terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika untuk yang ketiga kalinya. Pada tanggal 20 April lalu, Fachri ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di wilayah Jakarta Selatan.
Dalam proses penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu, ganja, kokain, dan psikotropika.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari tayangan Hot Shot yang diunggah kembali di kanal YouTube SCTV, Fachri Albar, yang merupakan anak dari musisi legendaris Ahmad Albar, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 27 Agustus 2025. Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan rehabilitasi selama enam bulan terhadap Fachri.
Selanjutnya, sidang lanjutan direncanakan akan berlangsung pada 3 September mendatang, dengan agenda utama pembacaan pledoi dari pihak Fachri Albar. Kejadian ini tentu saja menarik perhatian publik dan media, mengingat latar belakangnya sebagai seorang artis yang terkenal.
Catatan Hukum
Fachri Albar merupakan salah satu aktor Indonesia yang telah beberapa kali terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Pada tahun 2007, ia pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah polisi menemukan 1,2 gram kokain di dalam kotak obat yang disimpan di kamarnya. Dalam situasi tersebut, Fachri segera menyerahkan diri kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama keluarganya.
Selanjutnya, pada tahun 2018, Fachri ditangkap kembali di rumahnya yang terletak di Tangerang Selatan.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan berbagai jenis narkotika, termasuk ganja dan sabu, di kediamannya. Dengan kejadian ini, Fachri kembali terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, yang membuat masyarakat mulai meragukan integritasnya.
Dugaan penyalahgunaan narkotika
Menurut berita yang beredar, penangkapan Fachri Albar bermula dari informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Tim kepolisian kemudian menuju ke wilayah Lebak Bulus untuk menangkap Fachri Albar.
“Dari tim melakukan analisa dan pendalaman informasi yang diperoleh sebelumnya. Setelah memastikan ada yang menggunakan narkotika dan psikotropika, lalu tim berjalan menuju TKP melakukan penangkapan terhadap saudara FA,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, pada bulan April lalu.
Twedi juga menjelaskan, “Waktu dan tempat kejadian penangkapan pada hari Minggu 20 April 2025 pukul 21.00 WIB di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan.” Penjelasan ini memberikan gambaran yang jelas tentang waktu dan lokasi penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Barang Bukti
Bersamaan dengan penangkapan Fachri, pihak kepolisian berhasil menyita berbagai barang bukti yang terkait dengan kasus narkotika. Di antara barang bukti tersebut adalah narkotika jenis sabu, ganja, kokain, serta psikotropika.
“Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram. Satu paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,11 gram. Dua linting berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,94 gram,” jelas Twedi.
Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan “satu buah botol kaca berisikan narkotika jenis kokain dengan berat bruto 3,96 gram. 27 butir pil alprazolam 1 miligram. 4 buah cangklong kaca bekas pakai, 2 potong plastik, satu buah botol bong plastik dengan tutup botol sudah dimodifikasi, 1 buah sendok besi kecil, 4 buah korek api modifikasi, 1 buah tas warna biru, 1 unit handphone berwarna hitam,” sambungnya.
Penemuan barang bukti tersebut menunjukkan adanya keterlibatan Fachri dalam peredaran narkotika, yang menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian.

