Seorang polisi berpangkat AKBP RA diduga menggelapkan mobil. Sepak terjang pelaku terungkap setelah salah satu korban melaporkan AKBP RA ke Bidang Propam Polda Sulawesi Barat (Sulbar) dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Nama korban adalah Siti Nur Hasanah, warga Cibubur, Jakarta Timur. Dia saat itu mencicil mobil bermerek Toyota Rush keluaran 2023. Namun, mobil itu tak terlihat lagi sejak 2024 lalu. Ya, karena dibawa kabur oleh AKBP RA.
Siti mengaku mengenal AKBP RA dari media sosial. Waktu itu keluarga dari AKBP RA punya usaha biro jasa.
“Saya itu pernah mengurus BBN (Biaya balik nama) kendaraan saya yang Toyota Yaris dulu 2022. Saya mengurus kepada yang bersangkutan, mengurus BBN sih lancar-lancar aja,” kata dia saat dihubungi, Senin (4/8/2025).
Namun, masalahnya dengan AKBP muncul pada pada November 2023, ketika ia ingin menjual mobil Toyota Rush miliknya karena merasa kurang cocok. Dia berencana mengalihkan kepemilikan, menawarkan ke beberapa kenalan, termasuk ke AKBP RA.
“Kebetulan AKBP RA saya lihat status-statusnya suka jual-beli mobil. Nah saya menawarkan mobil saya, minta tolong dicarikan pembeli,” kata Siti.
Siti menghubungi langsung AKBP RA, dengan harapan bisa dicarikan penjual. Dia masih ingat dialog secara detail.
“Pak kira-kira ini mobil saya Toyota Rush yang 2023 ada enggak yang mau,” tanya Siti saat itu kepada RA.
“Bisa enggak carikan untuk penerusnya gitu,” lanjut Siti.
Siti mendapatkan kabar baik. Desember 2023, katanya ada orang yang tertarik untuk membeli. Ia dihubungi oleh AKBP RA lewat sambungan telepon.
“Ibu Nunu ini ada yang mau lihat unit,” kata AKBP RA ditirukan oleh Siti.
“Oh iya pak silakan saja,” jawab Siti mengisahkan.
RA datang ke rumah Siti di bilangan Cibubur, Jakarta Timur. Tak sendiri, AKBP RA datang ditemani rekannya. Dia membawa pulang mobil itu, katanya, untuk ditawarkan ke pembeli.
“Ibu Nunu ini mobilnya saya bawa ke Bandung ya,” kata AKBP RA ditirukan oleh Siti.
“Hah jauh banget,” jawab Siti.
RA berusaha meyakinkan dengan segala cara hingga ia akbirnya luluh. Siti membolehkan AKBP RA untuk membawa mobilnya.
“Dibawalah sama mereka ke Bandung,” kata Siti.
Beberapa hari berselang, Siti kembali menghubungi AKBP RA via aplikasi WhatsApp. Ia ingin menanyakan kelanjutan proses transkasi jual-beli mobil miliknya
“Pak bagaimana itu mobilnya apakah jadi?” tanya Siti.
“Ibu Nunu nanti mobil paling saya kembalikan,” jawab AKBP RA ditirukan Siti.
“Oh ya sudah pak,” jawab Siti.
Selang tiga hari, mobil Toyota Rush miliknya pulang ke rumah. Tapi, yang mengembalikan bukan lah AKBP RA melainkan rekannya yang saat itu sama-sama AKBP RA datang ke rumahnya.
“Lah saya pikir langsung jadi di Bandung. Saya kira tinggal terima takeover,” Siti bingung.
Dua pekan setelahnya, AKBP menyatakan diri hendak mengambil alih mobil miliknya. Siti bilang mobil itu masih dalam tahap cicilan, baru 5 bulan berjalan. Dia sebenarnya menawarkan agar proses peralihan diketahui oleh pihak leasing. Namun, AKBP RA menolak.
“Yah Bu Nunu nanti deh Ini paling dipikir-pikir dulu aja. Paling sebulan dua bulan baru nanti saya takeover atas nama anak atau keluarga saya. Yang penting ini saya ngambil dulu deh dia bilang,” kata AKBP RA ditiru oleh Siti.
Urusan surat-menyurat jadi tak dibahas. Tak ada perjanjian hitam di atas putih, tak ada kuasa jual atau kontrak sewa. Karena percaya statusnya sebagai polisi aktif, Siti menaruh kepercayaan penuh ucapan AKBP RA yang akan membayar cicilan bulanan, sementara nama Siti masih tercantum di pihak leasing.
“Mengingat yang bersangkutan polisi, saya pikir enggak mungkin lah aneh-aneh. Yasudahlah saya percaya,” ucap Siti.
Siti meminta lebih dahulu AKBP RA mengembalikan DP sebesar Rp150 juta, dan langsung dibayar lewat metode transfer. Sisanya, Rp31 juta dibayarkan AKBP RA via leasing.
AKBP RA membayar cicilan sebesar Rp4,2 juta selama lima bulan, dari Januari hingga Mei 2024.
“Itu mesti diingatkan seminggu sebelum jatuh tempo,” ucap dia.
Melihat kelakuan AKBP RA yang terkesan abai dengan janji membuatnya lelah. Terlebih, saat diingatkan untuk membayar cicilan, AKBP RA selalu saja beralasan dan hanya umbar janji
“Di bulan Juni saya mau minta pelunasan kepada yang bersangkutan. Saya capek tiap bulan ditagih sama debt collector,” ucap Siti.
Namun, tak ada uang masuk, AKBP RA seolah lepas dari tanggung jawab. AKBP RA berhenti membayar cicilan. Ketika ditagih, nada bicaranya berubah. Dia justru menebar ancaman, dan mengeluarkan kata-kata kasar, serta melemparkan tuduhan yang tak berdasar.
“Di situ AKBP RA marah-marah, kata-kata binatang arogannya keluar semua binatang. Bahkan sampai ada ancaman mau pidanakan pakai Undang-Undang Fiducia,” ujar Siti.
“Makanya handphone saya disita di Polda Sulawesi Barat (Sulbar). Karena kan memang ada undang-undang Pengancamannya yang bersangkutan ke saya,” sambung Siti.
Karena terus diteror leasing, Siti akhirnya memilih melunasi sendiri cicilan sebesar Rp120 juta.
“Akhirnya pada 14 Oktober saya melakukan pelunasan di leasing tersebut Senilai Rp120 juta kurang lebih,” ucap dia.
Siti akhirnya melaporkan AKBP RA untuk urusan etik ke Divisi Mabes Polri pada 5 September 2024. Kemudian dilimpahkan ke Polda Sulbar.
Untuk menghadiri sidang etik AKBP RA di Polda Sulbar, Siti harus bolak-balik Jakarta-Mamuju untuk diperiksa dan bersaksi. Semua ongkos ditanggung sendiri. Kira-kira kalau ditotal biayanya Rp300 juta lebih. Dalam putusannya, AKBP RA dijatuhi sanksi demosi dan Patsus.
“Tiga kali saya ke Mamuju bersama pengacara terus disidangkan di 31 Desember. Putusannya itu di penempatan khusus 7 hari sama demosi 1 tahun,” ucap dia.
Dalam perjalanannya, Siti baru tahu ternyata mobil miliknya sudah dipindahtangankan kepada seorang perempuan bernama Alberta. Siti mengenal Alberta via Instagram.
“Saya tanya yang dimaksud Ibu AKBP RA itu yang mana? Saya kirim fotonya Oh iya ternyata benar ini Ibu kenapa? Kehilangan apa? Ditipu apa? Saya mobil Toyota Rush bu. Lah mobil ini ada di saya dulu,” ucap Siti.
Kepada Alberta, rupanya AKBP RA menjanjikan unit mobil Siti sebagai pengganti kerugian. Bahkan sebelum mobil itu secara resmi dibawa dari rumah Siti.
“Jadi Ibu Alberta itu ditipu Rp125 juta dan satu Toyota Innova Reborn 2019. Nah Di Desember 2023 yang bersangkutan menyatakan di BAP Mabes Polri akan menyerahkan unit Satu Toyota Rush Jadi sebelum ada di tangan dia, dia sudah merencanakan mobil saya untuk menjadi jaminan,” ucap Siti.
Ternyata, Siti ingat pada April 2024, Rahman mengaku STNK hilang. Siti diminta bantu mengurus fotokopi BPKB dari leasing, serta menyerahkan kunci serep.
“Kunci tersebut Itu dipakai nyuri mobil Toyota Rush Kediaman di Ibu Alberta tanpa pengetahuan Alberta yang sudah dijaminkan itu,” ucap dia.
“Sekarang STNK juga ada dua Pak di dia satu, di ibu Alberta satu tapi di Ibu Alberta STNK dan kunci saya sudah dikeserahkan ke saya,” sambung dia.
AKBP RA juga dilaporkan oleh Alberta dalam kasus serupa. Dalam sidang etik kedua, 19 Mei 2025, ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias PTDH. Namun, AKBP RA mengajukan banding.
“Bu Alberta di 2025 Sidangnya 19 Mei yang bersangkutan Di PTDH atas sidang Ibu Alberta di Mabes Polri. Tapi di situ saya menjadi saksi karena ada keterkaitan mobil saya,” ucap dia.
Sementara itu, proses pidana justru merangkak. Laporan Siti melaporkan ke Polda Metro Jaya pada 9 November 2024. Laporan tercatat dengan nomor polisi LP: B/6826/XI/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) memang telah dikirimkan ke pelapor pada Juni 2025. Namun, sejak itu tidak ada perkembangan berarti.
“Pas viral aja tuh baru saya dipanggil untuk naik sidik di bulan Juni dan kesannya itu memang diperlambat. Padahal barang bukti sudah disita, dua alat bukti itu sudah cukup yang bisa dipertanggungjawabkan. Tapi sampai sekarang belum ada penetapan tersangka sampai sekarang,” ucap dia.
Siti berharap AKBP RA mendapatkan hukuman setimpal. Kejadian ini tidak hanya membuatnya kehilangan kendaraan, tapi juga pekerjaan. Reputasinya nyaris hancur karena ulah dia yang tak bayar cicilan leasing.
Kejadian ini juga mempengaruhi kondisi psikologisnya. Terlebih, AKBP RA beberapa kali mengintimidasi dan menakut-nakutinya.
“Harapan diproses secara adil jangan melihat yang bersangkutan Ini adalah perwira dan sebagainya untuk diproses ke tingkat selanjutnya yaitu tersangka. Dan saya untuk meminta kepastian hukum serta perlindungan hukum,” ucap dia.
