Close Menu
    Hot News

    Menteri ESDM Laporkan Progres Program PLTS Tiap Desa ke Presiden, Targetkan 100 GW

    Kamis, 27 November 2025

    9 Desain Rumah Kecil dengan Mezzanine Sebagai Ruang Tidur Tambahan, Pilihan Populer Hunian di 2026

    Kamis, 27 November 2025

    Power Bank All-in-One Huawei Rilis: Baterai 12.000 mAh dengan Fast Charging 66 W

    Kamis, 27 November 2025
    Facebook
    Viral NewsinfoViral Newsinfo
    Facebook
    • Hot News
    • Artis & Seleb
    • Film-TV-Music
    • Bisnis & Finance
    • Lifestyle
    • Techno & Gadget
    Viral NewsinfoViral Newsinfo
    Home»Hot News»Alasan ODGJ, Polresta Bandarlampung Lepaskan Tersangka Kasus Penjualan Gading Gajah dan Kasus Dihentikan
    Hot News

    Alasan ODGJ, Polresta Bandarlampung Lepaskan Tersangka Kasus Penjualan Gading Gajah dan Kasus Dihentikan

    Minggu, 13 April 2025
    Alasan ODGJ, Polresta Bandarlampung Lepaskan Tersangka Kasus Penjualan Gading Gajah dan Kasus Dihentikan
    ADVERTISEMENT

    Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung menghentikan penyidikan atas kasus penjualan gading gajah karena adanya dugaan mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ). Sebelumnya, tersangka berinisial FS ditangkap Satreskrim Polresta Bandarlampung di toko sepatu miliknya yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Langkapura, Tanjung Karang Barat, Bandarlampung, pada 5 Maret 2025.

    Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 pipa rokok yang terbuat dari gading gajah dengan berbagai ukuran. FS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang merupakan perubahan atas UU RI Nomor 5 Tahun 1990, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

    Pada awak media, FS mengaku mendapatkan gading gajah dari pedagang di Solo, Yogyakarta, hingga tegal. FS pun menjualnya secara daring yang nantinya para pembeli akan mengambil barang tersebut langsung ke toko sepatu FS.

    Namun, sebulan setelah menetapan FS sebagai tersangka tersebar video yang memperlihatkan FS telah telah beraktivitas kembali di toko miliknya. Diketahui bahwa video tersebut direkam pada 8 April 2025.

    Terkait hal tersebut, Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan bahwa penyidikan terhadap FS telah dihentikan karena adanya indikasi FS mengalami gangguan jiwa.

    “Yang bersangkutan (FS) berperilaku tidak sewajarnya di dalam sel, karena tidak bisa tidur, membenturkan kepalanya ke dinding dan kejang. Perilaku itu mengganggu tahanan lain yang akan beristirahat saat malam hari,” kata kepada wartawan, Sabtu (12/4).

    Dengan adanya perilaku yang dianggap tak wajar itulah penyidik pun mendalami kepada pihak keluarga, dan berdasarkan keterangan keluarga FS pernah mengalami kecelakaan melakukan operasi pembukaan batok kepala.

    “Dari situlah pihak keluarga mengatakan yang bersangkutan sering mengalami kejang. Sehingga penyidik melakukan pengobatan di RS Jiwa Daerah Provinsi Lampung dan dilakukan observasi sejak 12-20 Maret 2025,” jelas Alfret.

    Berdasarkan hasil observasi, polisi mendapatkan hasil Visum Et Repertum Psikiatri atau VERP. Dengan hasil itu, Alfret mengatakan pihaknya meminta keterangan dari ahli dan dokter yang menangani FS.

    “Didapatkan keterangan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan organik akibat kerusakan dan disfungsi otak dan penyakit fisik berupa epilepsi. Dari situ penyidik melakukan gelar perkara dan dilakukan upaya penghentian penyidikan karena menurut penyidik yang bersangkutan tidak mampu bertanggung jawabnya,” ungkapnya.

    Dengan adanya keterangan tersebut, Alfret mengatakan pihaknya telah melakukan penghentian penyidikan atau SP3 terkait perkara tersebut.

    “Benar sudah SP3 atau penghentian penyelidikan. Terkait SPDP yang telah dikirimkan, penyidik sudah berkoordinasi dengan jaksa, hanya saja kemarin terhalang dengan lebaran sehingga surat perhentian perkara belum dikirimkan ke jakasa. Sebenarnya sudah dikoordinasi oh ini dari gading gajah. Tetapi penangan sendiri dilakukan oleh Polres. Setelah silakukan penyidikan didapati bahwa tersangka dalam gangguan kejiwaan,”ucapnya.

    Disinggung terkait FS sudah dapat melalukan aktivitas berjualan bak orang tak yang memiliki gangguan kejiwaan, Alfret mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan ahli FS masih dalam keadaan sadar.

    “Berdasarkan keterangan ahli, yang bersangkutan memang sadar tapi yang bersangkutan memang mengalami gangguan kejiwaan. Keterangan yang kita dapat kan berdasarkan apa yang dibacakan dari VERP-nya dan ahlinya dokternya. Tapi ternyata yang bersangkutan bisa berkerja,” pungkasnya.

    Kontributor: Yosephin Suci Wulandari

    ADVERTISEMENT

    Berita Terkait

    Hot News

    Prabowo Tegaskan Penegakan Aturan di Bandara Morowali, Bahlil: Jangan Pandang Bulu

    Kamis, 27 November 2025
    Hot News

    Arya Daru 24 Kali Check In Hotel dengan Rekan Kerja, Polisi Didesak Dalami Jejak Vara!

    Kamis, 27 November 2025
    Hot News

    Komisi Reformasi Singgung Paparan Wakapolri: Itu Luar Biasa Tapi Pertanyaanya Kenapa Masyarakat Belum Percaya Polisi

    Jumat, 14 November 2025
    Trending
    Bisnis & Finance

    Menteri ESDM Laporkan Progres Program PLTS Tiap Desa ke Presiden, Targetkan 100 GW

    Kamis, 27 November 2025

    9 Desain Rumah Kecil dengan Mezzanine Sebagai Ruang Tidur Tambahan, Pilihan Populer Hunian di 2026

    Kamis, 27 November 2025

    Power Bank All-in-One Huawei Rilis: Baterai 12.000 mAh dengan Fast Charging 66 W

    Kamis, 27 November 2025

    Perjalanan Karier Mudy Taylor, Komika yang Tak Pernah Lepas dari Gitarnya

    Kamis, 27 November 2025

    Prabowo Tegaskan Penegakan Aturan di Bandara Morowali, Bahlil: Jangan Pandang Bulu

    Kamis, 27 November 2025
    Hot News
    Bisnis & Finance

    Menteri ESDM Laporkan Progres Program PLTS Tiap Desa ke Presiden, Targetkan 100 GW

    Kamis, 27 November 2025
    Lifestyle

    9 Desain Rumah Kecil dengan Mezzanine Sebagai Ruang Tidur Tambahan, Pilihan Populer Hunian di 2026

    Kamis, 27 November 2025
    Techno & Gadget

    Power Bank All-in-One Huawei Rilis: Baterai 12.000 mAh dengan Fast Charging 66 W

    Kamis, 27 November 2025
    Artis & Seleb

    Perjalanan Karier Mudy Taylor, Komika yang Tak Pernah Lepas dari Gitarnya

    Kamis, 27 November 2025
    Hot News

    Prabowo Tegaskan Penegakan Aturan di Bandara Morowali, Bahlil: Jangan Pandang Bulu

    Kamis, 27 November 2025
    Viral Newsinfo
    Facebook
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Syarat & Ketentuan
    • Kebijakan Privasi
    • Disklaimer
    © 2025 ViralNewsinfo.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.