Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dipecat dari polri. Sanksi tersebut berdasarkan keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Bid Propam Polda Metro Jaya.
“AKBP B PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat) dia, jadi dia kena PTDH,” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam kepada wartawan, Jumat (4/2).
AKBP Bintoro dinyatakan bersalah atas karena menyalahgunakan wewenang pada saat menangani perkara pembunuhan dan pemerkosaan dilakukan anak bos Prodia.
Namun demikian, Anam tidak menjelaskan secara detail mengenai peran dari Bintoro.
“Itu yang pertama, siapa ngasih duit ke siapa, makanya ada putusan PTDH,” beber Anam.
Sanksi Lain
Dengan demikian susah ada dua orang yang dikenakan sanksi PTDH dari kasus anak Bos Prodia, yaitu mantan Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ahmad Zakaria.
Sementara itu, untuk AKBP Gogo Galesung dan anak buahnya, Ipda ND hanya dikenakan sanksi demosi delapan tahun dan ditempatkan khsusu (Patsus) 20 hari.
