Kasus dugaan pengancaman serta penyebaran data pribadi yang menimpa aktris Erika Carlina terus berlanjut. Kini, penyidik Subdirektorat Renakta Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap DJ Panda, yang telah dilaporkan dalam kasus ini.
Kasubdit Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Iskandar menerangkan, pemeriksaan terhadap DJ Panda akan dilakukan pekan depan.
“Minggu depan pemeriksaannya. Hari Rabu,” singkat dia, Selasa (7/10).
Pemanggilan DJ Panda setelah, polisi menaikan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, diartikan ditemukan unsur pidana di dalam laporan Erika Carlina.
“Sudah naik penyidikan,” ujar Iskandar.
Kasus ini diselidiki setelah polisi menerima langsung laporan dari Erika Carlina di Polda Metro Jaya pada Sabtu 19 Juli 2025.
Laporan tercatat dengan nomor polisi LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA Dalam laporannya, Erika Carlina mengetahui ada pihak-pihak yang ingin menjatuhkan nama baiknya. Belakangan diketahui orang itu adalah GS yang kini menjadi terlapor.
GS ingin menyebarkan berita bohong yang dengan maksud menyerang kehormatan korban. Bahkan sampai menuding korban sebagai seorang psikopat.
Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, korban turut membawa bukti dua buah rekaman layar grup WhatsApp dan percakapan grup WhatsApp.
Adapun, GS disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.
