Satreskrim Polresta Surakarta mengaku belum menemukan unsur pidana dalam kasus Rumah Makan Ayam Goreng Widuran, yang diduga mengandung produk nonhalal. Sehingga polisi sulit untuk menjerat pemilik rumah makan ke jalur hukum.
Kasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo mengatakan, masalah pengaduan masyarakat terhadap rumah makan tersebut masih ditangani Pemerintah Kota Solo.
Dengan begitu, polisi tidak meneruskan proses penyelidikan dari aduan warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo Mochammad Burhannudin yang mendatangi Polresta Surakarta, Senin (26/5) lalu.
“Untuk aduan Ayam Goreng Widuran itu masih dalam kewenangan Pemkot Solo terkait sanksi administrasi, atau pantauan dari badan pengelola produk halal. Sehingga belum sama sekali masuk ke ranah pidana,” ujar Kasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo kepada wartawan, Senin (2/6).
Sanksi Administrasi
Prastiyo mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemkot Solo, yang saat ini sudah memberikan sanksi administrasi berupa penutupan tempat usaha di Jalan Sultan Syahrir.
Lanjut Prastiyo, mengacu Pasal 27 UU Nomor 33 Tahun 2014, tentang pelaku usaha yang tidak mengurus atau memenuhi sertifikat halal, maka pelaku usaha akan mendapatkan teguran lisan, peringatan tertulis, dan/atau denda administrasi.
“Kalau di Pasal 2, memang semua produk yang diperdagangkan wajib berlabel. Tapi dalam undang-undang tersebut juga tidak mewajibkan semua restoran atau badan usaha untuk melakukan hal ini. Tapi kalau tidak memasang dapat dikenakan saksi administrasi,” ungkapnya.
Terkait aduan tersebut, pihaknya baru mengklasifikasikan sebagai informasi dari masyarakat.
Terlebih yang bersangkutan bukan konsumen secara langsung.
“Berkaitan dengan ributnya ini, kita melihat legal standing dari Pendumas seperti apa,” jelas dia.
Pengurus MUI Laporkan RM Ayam Goreng Widuran
Diberitakan sebelumnya, Seorang warga Solo yang juga pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdlatul Ulama (NU), Mochammad Burhanudin, resmi melaporkan pemilik Rumah Makan Ayam Goreng Widuran ke Mapolresta Surakarta pada Senin (26/5).
Laporan tersebut diajukan setelah rumah makan yang terletak di Jalan Sultan Syahrir, Widuran, Solo itu diketahui menjual produk nonhalal tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Burhanudin menyebut, laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan keprihatinan terhadap umat Islam yang merasa dirugikan.
“Saya sebagai pengurus MUI dan warga NU merasa memiliki tanggung jawab moral. Ini bentuk keprihatinan terhadap permasalahan yang sangat meresahkan umat Islam. Karena sajian Ayam Goreng Widuran yang selama ini diduga mengandung bahan tidak halal,” ujarnya.
