Close Menu
    Hot News

    Menteri ESDM Laporkan Progres Program PLTS Tiap Desa ke Presiden, Targetkan 100 GW

    Kamis, 27 November 2025

    9 Desain Rumah Kecil dengan Mezzanine Sebagai Ruang Tidur Tambahan, Pilihan Populer Hunian di 2026

    Kamis, 27 November 2025

    Power Bank All-in-One Huawei Rilis: Baterai 12.000 mAh dengan Fast Charging 66 W

    Kamis, 27 November 2025
    Facebook
    Viral NewsinfoViral Newsinfo
    Facebook
    • Hot News
    • Artis & Seleb
    • Film-TV-Music
    • Bisnis & Finance
    • Lifestyle
    • Techno & Gadget
    Viral NewsinfoViral Newsinfo
    Home»Hot News»Polisi Belum Temukan Unsur Pidana di Kasus Ayam Goreng Widuran Mengandung Minyak Babi
    Hot News

    Polisi Belum Temukan Unsur Pidana di Kasus Ayam Goreng Widuran Mengandung Minyak Babi

    Selasa, 3 Juni 2025
    Polisi Belum Temukan Unsur Pidana di Kasus Ayam Goreng Widuran Mengandung Minyak Babi
    ADVERTISEMENT

    Satreskrim Polresta Surakarta mengaku belum menemukan unsur pidana dalam kasus Rumah Makan Ayam Goreng Widuran, yang diduga mengandung produk nonhalal. Sehingga polisi sulit untuk menjerat pemilik rumah makan ke jalur hukum.

    Kasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo mengatakan, masalah pengaduan masyarakat terhadap rumah makan tersebut masih ditangani Pemerintah Kota Solo.

    Dengan begitu, polisi tidak meneruskan proses penyelidikan dari aduan warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo Mochammad Burhannudin yang mendatangi Polresta Surakarta, Senin (26/5) lalu.

    “Untuk aduan Ayam Goreng Widuran itu masih dalam kewenangan Pemkot Solo terkait sanksi administrasi, atau pantauan dari badan pengelola produk halal. Sehingga belum sama sekali masuk ke ranah pidana,” ujar Kasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo kepada wartawan, Senin (2/6).

    Sanksi Administrasi

    Prastiyo mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemkot Solo, yang saat ini sudah memberikan sanksi administrasi berupa penutupan tempat usaha di Jalan Sultan Syahrir.

    Lanjut Prastiyo, mengacu Pasal 27 UU Nomor 33 Tahun 2014, tentang pelaku usaha yang tidak mengurus atau memenuhi sertifikat halal, maka pelaku usaha akan mendapatkan teguran lisan, peringatan tertulis, dan/atau denda administrasi.

    “Kalau di Pasal 2, memang semua produk yang diperdagangkan wajib berlabel. Tapi dalam undang-undang tersebut juga tidak mewajibkan semua restoran atau badan usaha untuk melakukan hal ini. Tapi kalau tidak memasang dapat dikenakan saksi administrasi,” ungkapnya.

    Terkait aduan tersebut, pihaknya baru mengklasifikasikan sebagai informasi dari masyarakat.

    Terlebih yang bersangkutan bukan konsumen secara langsung.

    “Berkaitan dengan ributnya ini, kita melihat legal standing dari Pendumas seperti apa,” jelas dia.

    Pengurus MUI Laporkan RM Ayam Goreng Widuran

    Diberitakan sebelumnya, Seorang warga Solo yang juga pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdlatul Ulama (NU), Mochammad Burhanudin, resmi melaporkan pemilik Rumah Makan Ayam Goreng Widuran ke Mapolresta Surakarta pada Senin (26/5).

    Laporan tersebut diajukan setelah rumah makan yang terletak di Jalan Sultan Syahrir, Widuran, Solo itu diketahui menjual produk nonhalal tanpa pemberitahuan sebelumnya.

    Burhanudin menyebut, laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan keprihatinan terhadap umat Islam yang merasa dirugikan.

    “Saya sebagai pengurus MUI dan warga NU merasa memiliki tanggung jawab moral. Ini bentuk keprihatinan terhadap permasalahan yang sangat meresahkan umat Islam. Karena sajian Ayam Goreng Widuran yang selama ini diduga mengandung bahan tidak halal,” ujarnya.

    ADVERTISEMENT

    Berita Terkait

    Hot News

    Prabowo Tegaskan Penegakan Aturan di Bandara Morowali, Bahlil: Jangan Pandang Bulu

    Kamis, 27 November 2025
    Hot News

    Arya Daru 24 Kali Check In Hotel dengan Rekan Kerja, Polisi Didesak Dalami Jejak Vara!

    Kamis, 27 November 2025
    Hot News

    Komisi Reformasi Singgung Paparan Wakapolri: Itu Luar Biasa Tapi Pertanyaanya Kenapa Masyarakat Belum Percaya Polisi

    Jumat, 14 November 2025
    Trending
    Bisnis & Finance

    Menteri ESDM Laporkan Progres Program PLTS Tiap Desa ke Presiden, Targetkan 100 GW

    Kamis, 27 November 2025

    9 Desain Rumah Kecil dengan Mezzanine Sebagai Ruang Tidur Tambahan, Pilihan Populer Hunian di 2026

    Kamis, 27 November 2025

    Power Bank All-in-One Huawei Rilis: Baterai 12.000 mAh dengan Fast Charging 66 W

    Kamis, 27 November 2025

    Perjalanan Karier Mudy Taylor, Komika yang Tak Pernah Lepas dari Gitarnya

    Kamis, 27 November 2025

    Prabowo Tegaskan Penegakan Aturan di Bandara Morowali, Bahlil: Jangan Pandang Bulu

    Kamis, 27 November 2025
    Hot News
    Bisnis & Finance

    Menteri ESDM Laporkan Progres Program PLTS Tiap Desa ke Presiden, Targetkan 100 GW

    Kamis, 27 November 2025
    Lifestyle

    9 Desain Rumah Kecil dengan Mezzanine Sebagai Ruang Tidur Tambahan, Pilihan Populer Hunian di 2026

    Kamis, 27 November 2025
    Techno & Gadget

    Power Bank All-in-One Huawei Rilis: Baterai 12.000 mAh dengan Fast Charging 66 W

    Kamis, 27 November 2025
    Artis & Seleb

    Perjalanan Karier Mudy Taylor, Komika yang Tak Pernah Lepas dari Gitarnya

    Kamis, 27 November 2025
    Hot News

    Prabowo Tegaskan Penegakan Aturan di Bandara Morowali, Bahlil: Jangan Pandang Bulu

    Kamis, 27 November 2025
    Viral Newsinfo
    Facebook
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Syarat & Ketentuan
    • Kebijakan Privasi
    • Disklaimer
    © 2025 ViralNewsinfo.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.