Close Menu
    Hot News

    Menteri ESDM Laporkan Progres Program PLTS Tiap Desa ke Presiden, Targetkan 100 GW

    Kamis, 27 November 2025

    9 Desain Rumah Kecil dengan Mezzanine Sebagai Ruang Tidur Tambahan, Pilihan Populer Hunian di 2026

    Kamis, 27 November 2025

    Power Bank All-in-One Huawei Rilis: Baterai 12.000 mAh dengan Fast Charging 66 W

    Kamis, 27 November 2025
    Facebook
    Viral NewsinfoViral Newsinfo
    Facebook
    • Hot News
    • Artis & Seleb
    • Film-TV-Music
    • Bisnis & Finance
    • Lifestyle
    • Techno & Gadget
    Viral NewsinfoViral Newsinfo
    Home»Bisnis & Finance»Heboh Kabar Buruh Digaji Rp1.000 per Bulan, Menaker Turun Tangan
    Bisnis & Finance

    Heboh Kabar Buruh Digaji Rp1.000 per Bulan, Menaker Turun Tangan

    Kamis, 8 Mei 2025
    Heboh Kabar Buruh Digaji Rp1.000 per Bulan, Menaker Turun Tangan
    ADVERTISEMENT

    Menteri Ketenagakerjaanm Yassierli memberikan tanggapan mengenai kabar buruh yang hanya menerima gaji Rp1.000 per bulan saat dirumahkan. Dia berpendapat bahwa masalah tersebut sudah ditangani oleh pihak berwenang setempat.

    Yassierli juga menyatakan bahwa dia terus memantau perkembangan berita ini. Menurutnya, kasus ini sudah ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan daerah.

    “Itu sedang kita monitor, ini sudah ditangani oleh dinas,” ungkap Yassierli saat ditemui di Plaza BPJamsostek, Jakarta, pada Kamis (8/5).

    Isu mengenai buruh yang hanya mendapatkan upah sebesar Rp1.000 saat dirumahkan telah menjadi perbincangan hangat. Buruh tersebut diketahui bekerja di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah.

    Kabar ini juga telah dibenarkan oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat. Dia mengaku telah mendengar informasi ini dari jaringan buruh dan juga dari laporan media.

    “Kalau kami dari sisi Aspirasi sudah mendengar itu di berbagai media lah ya, dan juga dari kawan-kawan,” kata Mirah saat dihubungi oleh Liputan6.com.

    Mirah menambahkan bahwa buruh yang menerima upah Rp1.000 tersebut tidak termasuk dalam anggotanya. Meskipun demikian, dia mengecam tindakan perusahaan yang memberikan upah yang tidak layak kepada buruh yang dirumahkan.

    “Jadi memang perusahaan ketika menyatakan itu dirumahkan, padahal dirumahkan itu atas perintah si perusahaan dan padahal juga mereka punya status sebagai pekerja di sana, maka gak boleh mereka menghilangkan upahnya kecuali atas kesepakatan,” jelas Mirah.

    Dia juga menekankan pentingnya adanya proses negosiasi antara perusahaan dan perwakilan pekerja jika terdapat situasi tertentu. Misalnya, ketika perusahaan harus merumahkan pekerjanya karena penurunan pendapatan yang signifikan atau kerugian.

    “Tapi kalau tiba-tiba dirumahkan lalu diberi upah Rp1.000 per bulan itu pelecehan, penistaan, pengginaan terhadap pekerja buruh dan juga terhadap kemanusiaan,” tegasnya.

    Mirah mengaku telah menemukan kasus yang lebih parah. Terdapat banyak laporan mengenai buruh yang dirumahkan tanpa menerima upah sama sekali dari perusahaan. Karena tekanan tersebut, banyak pekerja yang terpaksa mengundurkan diri, sehingga perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk membayar pesangon.

    Butuh Tindakan Tegas

    Mirah mengharapkan agar pemerintah memperhatikan masalah ketenagakerjaan yang ada. Dia mendesak agar pemerintah segera mengambil tindakan terhadap perusahaan yang telah melanggar aturan yang berlaku.

    “Pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan setempat di daerah tersebut ya harus proaktif, mereka harus datang ke perusahaan untuk mengingatkan dan memberikan sanksi.”

    Menurutnya, jika masalah ini dibiarkan, maka akan muncul kesan bahwa pemerintah, dalam tanda kutip, terlibat dalam kerja sama dengan perusahaan yang melanggar. “Pemerintah harus melakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku,” tuturnya.

    ADVERTISEMENT

    Berita Terkait

    Bisnis & Finance

    Menteri ESDM Laporkan Progres Program PLTS Tiap Desa ke Presiden, Targetkan 100 GW

    Kamis, 27 November 2025
    Bisnis & Finance

    Mantri BRI Dipuji Menteri UMKM Saat Kena Sidak KUR UMKM

    Kamis, 27 November 2025
    Bisnis & Finance

    Saat Jet Tempur F-16 Kawal Kedatangan Raja Abdullah II ke Indonesia

    Jumat, 14 November 2025
    Trending
    Bisnis & Finance

    Menteri ESDM Laporkan Progres Program PLTS Tiap Desa ke Presiden, Targetkan 100 GW

    Kamis, 27 November 2025

    9 Desain Rumah Kecil dengan Mezzanine Sebagai Ruang Tidur Tambahan, Pilihan Populer Hunian di 2026

    Kamis, 27 November 2025

    Power Bank All-in-One Huawei Rilis: Baterai 12.000 mAh dengan Fast Charging 66 W

    Kamis, 27 November 2025

    Perjalanan Karier Mudy Taylor, Komika yang Tak Pernah Lepas dari Gitarnya

    Kamis, 27 November 2025

    Prabowo Tegaskan Penegakan Aturan di Bandara Morowali, Bahlil: Jangan Pandang Bulu

    Kamis, 27 November 2025
    Hot News
    Bisnis & Finance

    Menteri ESDM Laporkan Progres Program PLTS Tiap Desa ke Presiden, Targetkan 100 GW

    Kamis, 27 November 2025
    Lifestyle

    9 Desain Rumah Kecil dengan Mezzanine Sebagai Ruang Tidur Tambahan, Pilihan Populer Hunian di 2026

    Kamis, 27 November 2025
    Techno & Gadget

    Power Bank All-in-One Huawei Rilis: Baterai 12.000 mAh dengan Fast Charging 66 W

    Kamis, 27 November 2025
    Artis & Seleb

    Perjalanan Karier Mudy Taylor, Komika yang Tak Pernah Lepas dari Gitarnya

    Kamis, 27 November 2025
    Hot News

    Prabowo Tegaskan Penegakan Aturan di Bandara Morowali, Bahlil: Jangan Pandang Bulu

    Kamis, 27 November 2025
    Viral Newsinfo
    Facebook
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Syarat & Ketentuan
    • Kebijakan Privasi
    • Disklaimer
    © 2025 ViralNewsinfo.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.